pencarian


Rabu, 09 Juni 2010

TATO

Tattoo berasal dari bahasa Tahiti, yaitu 'tatu' yg konon artinya tanda. Kata tatu ini pertama kali tercatat oleh peradaban barat dlm ekspedisi James Cook pd tahun 1769. Walaupun bukti2 sejarah tattoo ini tidak begitu banyak, tapi para ahli sejarah mengambil kesimpulan bahwa seni tattoo ini sudah ada sejak 12.000 tahun SM. Zaman dahulu, tattoo dianggap sebagai ritual bagi suku2 kuno seperti Maori, Inca, Ainu, Polynesians, & lain2. Jika kamu jalan2 ke Mesir, coba kunjungi Pyrammid, mungkin disana kamu bisa menemukan tattoo tertua disana. Sebab menurut para ahli sejarah, bangsa Mesirlah yg jadi biang tumbuh suburnya tattoo di dunia. Bangsa Mesir dikenal sebagai bangsa yg kuat, karena ekspansi mereka terhadap bangsa lain, maka seni tattoo pun ikut menyebar luas. Diantaranya ke daerah Yunani, Persia, & Arab.Di indonesia sendiri sudah banyak kawula muda yg mengikuti trend mentato di antara alasannya hanya sekedar seni tapi sbg org islam kita harus bisa melihat hukum tato itu dlm kaca mata islam.
Tato dlm pandangan islam hukumnya haram & termasuk dosa besar.Nabi Muhammad melaknat al-wasyimah(org yg menato) & al-mussausymah(orang yg di tato).menurut sebagian ulama' tato dihukumi haram karna,perbuatan mentato ada tujuan penipuan,yaitumenyulap wajah menjadi menarik.Ada jg yg berpendapat mengubah bentuk ciptaan Allah tanpa alasan yg dibenarkan.
Tapi ada jg yg menilai keharaman tato itu krn menghalangi tubuh dr air atau debu saat bersuci,sebab tinta atau zat pewarna tato di pastikan najis karna tercampur darah saat penusukan jarum. meski demikian,di zaman yg serba canggih dg teknologi di mungkinkan tato tidak menimbulkan pendarahan,sehingga bisa membuat tinta tetap suci & tidak menghalangi air atau debu.Apapun alasannya,jelas tato tidak mencerminkan adab yg islami dan dilarang keras oleh Nabi.
jikalau memang ada seseorg yg menato dg kesadaran di atas keinginannya sendiri,maka di wajibkan menghilangkannya.Kewajiban ini di syaratkan,jika sampai tidak merusak kulit atau menimbulkan rasa sakit yg diatas kewajaran,kalau demikian tidak diharuskan menghilangkannya.akan tetapi,jika tato itu dibuat luar keinginannya sprt ditato ketika masih kecil,maka dosanya ditanggung oleh orang yg menatonya & shalatnya tetap sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar